Banyak rumah sakit dan fasilitas perawatan kesehatan lainnya memiliki insinerator untuk pembuangan limbah medis. Mereka dirancang untuk membakar jenis limbah tertentu yang dihasilkan dalam pengaturan perawatan kesehatan, seperti limbah limbah menular atau limbah "limbah medis".
Fasilitas seperti itu juga dapat digunakaninsinerator limbah medisuntuk membuang limbah yang tidak menular. Insinerator limbah medis harus mengikuti pedoman untuk standar emisi terlarang yang relevan.
Di bidang pembuangan limbah medis, dua metode yang paling umum adalah pembakaran dan autoklaf.
Secara umum, autoklaf limbah medis beroperasi pada suhu sekitar 300 derajat Fahrenheit (sekitar 175 derajat Celcius) dan mensterilkan barang dengan memanaskan uap, sementara insinerator untuk pembuangan limbah medis beroperasi pada suhu 1.800 derajat Fahrenheit (sekitar 800 derajat Celsius).
Setelah limbah keluar dari insinerator, hanya beberapa residu yang tersisa - kadang -kadang disebut abu atau debu. Namun, autoklaf limbah medis biasanya meninggalkan puing -puing utuh setelah perawatan selesai, meskipun telah disterilkan.
Jenis insinerator limbah medis yang paling umum adalah insinerator yang ber-AC. Pembakaran limbah terjadi dalam dua tahap, meninggalkan limbah karbon di abu di ujungnya.

Kisaran suhu insinerator ini adalah 1.400 derajat F hingga 1.800 derajat F. Saat ini, emisi partikel limbah seperti karbon monoksida, gas asam, dan nitrogen oksida dipantau secara ketat.
Limbah apa yang perlu dibakar?
Tidak semua limbah yang dihasilkan perlu dibakar. Namun, jika generator limbah menghasilkan (atau percaya itu menghasilkan) jenis limbah berikut, maka pembakaran harus dimasukkan dalam strategi pengolahan limbah:
Limbah kemoterapi mikro
Limbah patologis, termasuk bagian tubuh dan jaringan biologis lainnya
Jenis limbah berbahaya tertentu
Limbah medis dalam kantong (mengandung darah atau bahan yang terkontaminasi lainnya seperti kain kasa, perban, gaun bedah, benda tajam, dll.) Tidak perlu dibakar, melainkan perlu di -autoklaf.
Penting untuk dicatat bahwa kemoterapi mikro dan limbah patologis secara teknis dianggap "limbah medis yang diatur." Namun, mereka ditangani secara berbeda dari kantong limbah medis.
Limbah medis dianggap tidak berbahaya setelah pembakaran dan karenanya dibawa ke tempat pembuangan sampah yang diatur untuk dibuang.
